PLT Bupati Bener Meriah: Lanjutan Sidang Paripurna RAPBK-P BM 2018 Menunggu Keputusan DPRK BM *LSM Pukes BM: Isu PerBup Mulai Menggelinding

Plt Bupati Bener Meriah Tgk.H.Sarkawi
Bener Meriah, Media Advokasi - Sudah tujuh hari skorsing sidang paripurna RAPBK-P: Bener Meriah tahun 2018, yang sidang dipimpin oleh Guntarayadi S.P(Ketua DPRK Bener Meriah), sampai saat berita ini diturunkan, belum dicabut alias digantungkan. Nasib RAPBK-P tahun 2018 semakin tak jelas juntrungannya. Selasa (30/10/2018)

Berbagai polemik dan spekulasi beredar di kalangan eksekutif, legislatif,maupun di masyarakat, ada apa di balik ke tidak jelasan dari lanjutan sidang Paripurna RAPBK-P tahun 2018 ini?

Saat awak media mengkonfirmasi terkait hal ini pada Plt Bupati Bener Meriah Tgk.H. Sarkawi di ruang kerjanya, (29-10-2018) mengatakan bahwa, kelanjutan sidang paripurna RAPBK-P 2018, selanjutnya menunggu keputusan DPRK Bener Meriah, dalam hal ini Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah,MT, telah menolak RAPBK-P BM 2018 yang akan di sampaikan ke Pemerintah Aceh, berdasarkankan Peraturan Pemerintah(PP) No 33 tahun 2017 yang mengatur bahwa penyampaian RAPBK-P tahun 2018 selambat-lambatnya akhir bulan September 2018.

Kordinator LSM Pukes Bener Meriah Drs S.Zetha
Konsultasi Sekretaris Daerah Drs. Ismarissiska,MM, kepada Pemerintah Aceh pun menjadi sia-sia, yang hal ini menjadi alasan di tundanya Sidang Paripurna RAPBK-P BM 2018 yang sampai saat ini belum jelas kapan akan di lanjutkan sidang paripurna tersebut, sudah terlambat waktu pembahasannya, kini menjadi lebih terlambat lagi untuk di sahkannya RAPBK-P BM 2018,

Dari amatan media Advokasi,2  Fraksi di DPRK BM (Dari 3 Fraksi yang ada di DPRK BM- kecuali Fraksi PDIP,) yakni Fraksi Musara Pakat dan Fraksi Merah Putih, telah melayangkan surat kepada Ketua DPRK BM (28-10-2018), yang meminta,agar segera Sidang Paripurna RAPBK-P di lanjutkan.

Sementara itu Koordinator LSM Pukes Bener Meriah Drs,Swandris Zetha, saat di minta tanggapannya mengenai tertundanya sidang Paripurna tersebut, mengemukakan bahwa, terlihat adanya indikasi" saling menyandera" antara Legislatif dan Eksekutif, dalam pembahasan penyelesaian RAPBK-P BM 2018, sehinga menimbulkan kontra produktif dengan segala konsekuensinya yang merugikan kepentingan daerah." Munculnya perbedaan angka pada draf RAPBK-P yang diajukan Plt Bupati BM dengan angka yang di sampaikan DPRK BM yang di bacakan oleh Sekwan di sidang Paripurna terdapat selisih angka yang cukup besar, hal ini tentu menimbulkan masalah dalam penyelesaian pembahasannya,".ungkap S.Zetha.

Adanya isu,lanjut S.Zetha akan di-PerBup-kannya RAPBK-P BM 2018, tentu hal ini akan menimbulkan implikasi yang lebih luas lagi dan mencerminkan ketidak stabilan dalam proses perencanaan penganggaran yang tidak Taat Azas dan tidak Taat Aturan, tentu hal ini tidak di harapkan,ujar S.Zetha. (Pujo Prayetno)

Popular Posts