Perlu Adanya Undang-Undang Pengawasan Obat Dan Makanan.

Anggota DPR RI Dede Yusup.
Bandung, Media Advokasi - DPR RI memastikan pengesahan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan akan melindungi industri dalam negeri yang digodog oleh Komisi IX.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, di tengah persaingan pasar bebas masih ditemukan obat ilegal yang dijual secara online. Untuk itu, perlu regulasi yang mampu melindungi konsumen dan pelaku industri lokal.

"Tentu penjualan obat secara online pun harus dibatasi dan diberikan aturan mainnya. Bagaimana agar mencegah peredaran obat ilegal yang diujual secara online. Batasannya apa saja? Ini semua sedang kita rumuskan. Nanti ada tim khusus di Badan POM untuk mengawasi cyber  konteks penjualan obat berbasis online,"katanya kepada wartawan di taman Pramuka jl LRE Martadinata Bandung, Minggu (7/10/2018)

Dede Yusuf mengungkapkan salah satu yang akan berdampak terhadap pemberlakukan regulasi tersebut yakni industri jamu. Menurutnya, industri jamu apabila ditata dengan baik dia akan menjadi sebuah segmen yang sangat berarti. Bisa dikatakan sebagai penyembuhan holistik seperti fitofarmaka, jamu herbal tradisional, dan jamu pengobatan tradisional masyarakat. Namun, yang harus diperhatikan pada proses pembuatannya tidak boleh menggunakan bahan kimia obat (BKO).

Dede menegaskan dengan pengesahan RUU Pengawasan Obat dan Makanan tidak akan mematikan industri jamu. Justru akan melindungi produsen dari tingginya peredaran obat ilegal.

"Jika kita bicara jamu dalam skala industri maka harus tetap melewati cara pembuatan obat atau jamu yang baik. Nah yang harus kita proteksi disini adalah jangan sampai terjadi BKO, artinya jamu dengan bahan kimia obat itu jauh lebih berbahaya," ungkapnya.

Dede menambahkan RUU tersebut bukan hanya sebatas proses pengawasan saja termasuk pendistribusian juga, sehingga dapat dipastikan pihak mana yang berhak mengawasi peredaran obat dan makanan yang legal di masyarakat.

Mantan Wakil Gubernur Jabar ini mengatakan sebelumnya pengawasan Obat dan makanan dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sementara Badan POM belum memilikinya.

"Ke depan Undang-Undang ini akan lebih jelas tupoksi masing-masing instansi yang melakukan pengawasan Obat dan Makanan, jadi fungsi sanksi pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Badan POM," tegasnya.

Dede beraharap pengesahan regulasi tersebut ditetapkan pada Januari 2019. "Mudah-mudahan pada bulan Desember akhir tahun ini disetujui oleh paripurna dan akhirnya masuk menjadi RUU yang disepakati antara pemerintah dengan DPR. Artinya Januari 2019 sudah diberlakukan UU Pengawasan Obat dan Makanan," pungkasnya. (yon/jo/jabarprov)

Popular Posts