Masa Tanggap Darurat Penanganan Gempa Tsunami Palu Donggala Diperpanjang 14 Hari
Petugas Tanggap Darurat |
“Dengan berbagai pertimbangan dan berdasarkan hasil rapat koordinasi, masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari. Terhitung mulai sejak tanggal 13-26 Oktober 2018,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, pada Kamis (11/10).
Dalam masa tanggap darurat ini, pencarian korban terus dilakukan oleh relawan Rumah Zakat. Proses evakuasi terakhir yang dilakukan pada Rabu (10/10), relawan Rumah Zakat menemukan 167 jenazah.
“Kami menambah tim medis sebanyak enam orang untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan pasca bencana kepada warga yang berlokasi di Donggala dan Sigi. Di antaranya terdapat tiga perawat, satu farmasi, dan dua dokter,” kata Asrul Putra Nanda Branch Manager Rumah Zakat melalui siaran persnya, Jumat (12/10/2018).
Selain itu, Rumah Zakat juga menyediakan layanan dapur umum dan mendirikan Pos Segar untuk menyediakan minuman dingin bagi relawan dan pengungsi. Di samping itu, terdapat pos Rumah Zakat yang dibangun di dua lokasi, tepatnya di Jalan Watukanjaya dan Jalan Pandanjakaya.(yon/jo/jabarprov)