Masa PLT Sekda Kota Bandung Sudah Habis, Sekda Definitif Tak Kunjung Dilantik

Benny Bahtiar 
Bandung, Media Advokasi – Masa kepemimpinan Dadang Supriatna sebagai Plt Sekda Kota Bandung sudah habis sejak Selasa 2 Oktober 2018. Namun hingga kini Sekda Kota Bandung definitif Benny Bachtiar tak kunjung dilantik.

“Tunggu saja. Masih proses,” tukas Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Rabu (3/10/18). Disinggung soal proses tersebut sudah sejauh mana, Oded tak menjelaskannya. “Tunggu saja. Pokoknya masih proses,” kilahnya lagi.

Untuk sementara posisi tersebut di isi oleh Plh Sekda Kota Bandung Evi S Shaleha dengan batas waktu 15 hari setelah ditetapkan. Berbeda dengan Plt, posisi Plh bisa diperpanjang langsung oleh wali kota tanpa harus berproses. “Kalau Plh bisa terus diperpanjang sampai ada Plt atau sekda definitif,” jelas walikota.

Padahal menurut aturan, dalam Perpres No 3/2018 tentang Penjabat Sekda, menyatakan kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila; a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja; atau b. dalam proses penertiban keputusan pemberhentian sekda kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekda.

Sementara Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Nomor 821/7288/SJ tanggal 20 September 2018 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah kota Bandung.

Seperti diketahui Benny merupakan sekda pilihan yang telah diajukan namanya ke Kemendagri di masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Nama Benny sempat mendapat penolakan karena dia bukan berasal dari Kota Bandung dan berstatus PNS dengan jabatan terakhir Asisten Perekonomian dan Pemerintahan Kota Cimahi. (Yon/bb)

Popular Posts