Kejari Pidie Jaya Kembali Antarkan Dua Tersangka Lagi ke Rutan Sigli

Di dalam mobil tahanan.
Pidie Jaya, Media Advokasi -  Setelah kejari Pidie Jaya menahan Hasan Basri dan Jailani beberapa yang lalu, dan hari ini kejari kembali menjebloskan dua tersangka susulan yang berinisial FZ dan RJ. Keduanya adalah tersangka hasil penelusuran kejari terhadap kasus serupa, yaitu korupsi  (proyek fiktif) pengadaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupatem Pidie Jaya, Rabu 31/10/2018.

Kepala kejaksaan Negeri Pidie jaya Basuki Sukardjono,S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Sutrisna, S.H mengatakan bahwa Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Pidie jaya nomor: Prin-03/N.1.31/Fd.1/10/2018 rabu 31 Oktober 2018 Atas nama tersangka berinisial RZ dan nomor Prin-04/N.1/10/2018 rabu 31 Oktober 2018 atas nama tersangka berinisial FZ.

FZ dan RJ ditahan Kejari Pijay dan dijeblos ke Rutan Sigli.
“Tersangka berinisial RZ melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminjam perusahan CV. Aceh Daroy Indah untuk mengikuti pelelangan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Rawat Inap yaitu Furniture Nurse Station, setelah CV. Daroy Indah di tetapkankan sebagai Pemenang, kemudian tersangka RZ menyerahkan Pekerjaan Pengadaan tersebut kepada JAI untuk dilaksanakan, selanjutnya sampai dengan pembayaran progres pekerjaan sebesar 100%, ditemukan Pekerjaan tidak terlaksana dan menyebabkan terjadinya kerugian negara kurang lebih Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah),"  Jelas Sutrisna S.H.

Atas perbuatan tersangka tim penyidik menyangkakan keduanya melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dibubah dengan Undang-undang Republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pembrantas Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 kitab Undang-Undang hukum Pidana, maka akan dijerat lebih dari 5 tahun Penjara tutup Sustrisna, S.H, dan keduanya diancam hukumam penjara minimal 5 tahun. (Ismail Alfatah)

Popular Posts