Kejari Pidie Jaya Kembali Antarkan Dua Tersangka Lagi ke Rutan Sigli
Di dalam mobil tahanan. |
Kepala kejaksaan Negeri Pidie jaya Basuki Sukardjono,S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Sutrisna, S.H mengatakan bahwa Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Pidie jaya nomor: Prin-03/N.1.31/Fd.1/10/2018 rabu 31 Oktober 2018 Atas nama tersangka berinisial RZ dan nomor Prin-04/N.1/10/2018 rabu 31 Oktober 2018 atas nama tersangka berinisial FZ.
FZ dan RJ ditahan Kejari Pijay dan dijeblos ke Rutan Sigli. |
Atas perbuatan tersangka tim penyidik menyangkakan keduanya melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dibubah dengan Undang-undang Republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pembrantas Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 kitab Undang-Undang hukum Pidana, maka akan dijerat lebih dari 5 tahun Penjara tutup Sustrisna, S.H, dan keduanya diancam hukumam penjara minimal 5 tahun. (Ismail Alfatah)