Kasus Pencabulan Di Aceh Tengah Pelaku Di Hukum Kebiri
Mulyadi ketua GMNI Aceh Tengah |
Maraknya kasus pedofil atau yang lebih di kenal dengan kelainan seksual oleh orang dewasa terhadap anak yang terjadi di kabupaten Aceh Tengah khususnya yang terjadi pada bulan April lalu di desa pantan musara kecamatan pengasing yang menalan korban 12 anak anak berumur 8-12 tahun
ini membuat keresahan bagi orang tua dan masyarakat
saya selaku Ketua GmnI aceh tengah berharap pelaku tersebut di hukum dengan seberat-beratnya karena ini merupakan tindakan yang sangat berhaya bagi anak dan akan menimbulkan dampak sosial bagi dirinya terutama terauma dan rasa malu yang diderita korban, tutur Mulyadi
,"yang sangat di sayngkan lagi bahwa pelaku adalah oknum Guru ngaji, ini yang membuat kita lebih miris lagi seorang yang paham agama melalukan perbuatan yang memalukan itu, kita berharap kepada Polres aceh tengah dan Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar mengawal kasus tersebut dan pelaku dihukum dengan seberat-beratnya khususnya pelaku pelaku pedofil tersebut dejberikan hukaman Kebiri agar tidak ada lagi kasus yang sama terjadi di waktu yang berikutnya, karna kasus yang sama pernah juga tejadi di tahun 2017 lalu, harus ada epek jera untuk kasus pelaku kasus ini,terang nya
"kepada Kapolres Aceh Tengah dan komisi perlindungan anak agar dapat melakukan sosialisasi ke desa desa terhadap bahanya dampak pedofil bagi anak anak, dan kepada orang tua agar selalu memperhatikan aktivitas anak anaknya, pungkas Mulyadi Ketua GmnI Aceh Tengah.(Pujo Prayetno)Red