Kasat Narkoba Polres Bener Meriah Serahkan 1 Tersangka Ke Kejaksan Bener Meriah


Bener Meriah, Media Advokasi - Kasat Narkoba Polres Bener Meriah serahkan 1 tersangka ke kejaksan negeri Bener Meriah dan bertempat diruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Redelong Bener Meriah, Unit Resnarkoba Polres Bener Meriah serahkan tersangka Riduwan Ismail 66 thn bersama barang bukti Narkotika Ganja setelah dinyatakan lengkap berkas perkara, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP. A / 31 / VIII / 2018 / ACEH / RES BEMER, penyerahan dilaksanakan sekira pkl.10.00 Wib. Kamis (04/10/2018)

(Tahap II) perkara tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan Narkotika ganja sekaligus penjual yang menimpa Ridwan Ismail 66 tahun, (Pensiunan Polisi) warga Kp. Pulo Kiton Kec. Kota Juang Kab. Bireun, dan proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah dilimpahakan ke jaksaan dengan pengawalan Kasat Narkoba Iptu Yasir Arafat bersama anggotanya.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian Barang Bukti Narkotika Ganja oleh Kasi Pidum Kardono,SH selaku penuntut yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Barang Ganja Kering menyatakan tersangka mengenal, mengakui dan dalam hal kepemilikan barang haram ganja yang berhasil digagalkan oleh Unit Narkoba dalam penagkapan yang dilakukan pada bulan agustus yang lalu.

Dan tersangka dinyatakan oleh Kasi Pidum kejaksaan Bener Meriah Kardono SH, telah lengkap berkasnya dan akan di kirim ke rutan klas B II Bener Meriah. (humas BM/Bayu)

Popular Posts