JOKOWI DI DEPAN RIBUAN PENGGIAT DESA: PENTING DANA DESA UNTUK MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA

Presiden Jokowi dan Menteri Desa PDTT, Eko P. Sandjojo, Menko Bid Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani serta rombongan tiba di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Senin, 08/10/2018)
Medan, Media Advokasi - Di hadapan ribuan Penggiat Desa se Provinsi Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo tekankan pentingnya Dana Desa bukan hanya untuk membangun infrastruktur, namun juga untuk membangun Sumber Daya Manusia dan  peningkatan perekonomian warga Desa.

Presiden juga berpesan agar Dana Desa yang besar tersebut harus dikelola oleh Desa dengan baik, tepat pengelolaannya dan pendamping desa diakui memiliki peran yang penting agar pembangunan desa tidak boleh setengah setengah.

Demikian rilis berita yang disampaikan ke media dari Ruang Balairung Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, (08/10/2018).

Turut hadir dalam rapat koordinasi pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018, antara lain: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko P. Sandjojo, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

Menurut Eko P. Sandjojo, rapat koordinasi penggiat desa tersebut diikuti lebih dari 3000 peserta yang terdiri dari  942 Tenaga Pendamping Profesional, 313 Kader Posyandu, 311 PAUD dan 1300 Pengurus BUMDES se Provinsi Sumatera Utara.

Eko juga mengatakan, pihak Kemendes PDTT juga telah menerbitkan regulasi terkait 4 (empat) program prioritas penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 19/Tahun 2017. Titik tekan regulasi tersebut, lanjut Eko, yaitu: 1). Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan, 2). Pengelolaan Kelembagaan Ekonomi melalui BUMDes dan BUMDes Bersama, 3). Embung Desa, dan 4). Sarana Olahraga Desa.

"Regulasi ini tidak bermaksud memangkas kewenangan desa, tetapi justru untuk menguatkan kohesi antara pembangunan nasional, daerah dan desa", tandasnya.

Terkait arahan Presiden tentang pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, eko tambahkan, telah dilakukan mekanisme pembangunan desa dengan sistem Padat Karya Tunai dengan sistem swakelola, dengan mengalokasikan 30% dari APBDesa untuk upah tenaga kerja.

"Perencanaan, Pelaksanaan dan  pemanfaatan Dana Desa yang didampingi oleh para pendamping desa yang tersebar di seluruh pelosok Desa  hendaknya berjalan optimal demi mewujudkan cita-cita Desa yang makmur dan mandiri", katanya. (ar/pnj/yl)

Popular Posts