Ibu Laporkan Tersangka S Ke Polsek Wih Pesam, Atas Perbuatan Pemerkosaan Anak Korban Yang Dilakukan Oleh Tersangka


Bener Meriah, Media Advokasi - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/31/X/2018/SPKT “C”, Polsek Wih Pesam menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencabulan (pemerkosaa) anak dibawah umur, yang terjadi di Kp.simpang teritit Kec.Wih Pesam, yang dilakukan oleh tersangka S 41 tahun, terhadap korban VD 15 tahun, kejadian ini terjadi pada rabu sore sekira pkl.17.00 Wib, di rumah tersangka.minggu”
(28/10/2018)

Tersangka S 41 tahun, Petani/Pekebun, alamat Kp.Simpang Teritit Kec.Wih Pesam Kab.Bener Meriah, tega melakukan perbuatan pencabulan (pemerkosaan) yang dilakaukan terhadap korban VLD (P) 15 tahun warga Kapung Merie Satu Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten.Bener meriah, pasal nya tersangka S menarik korban ke dalam kamarnya saat korban membeli ke kedai milik tersangka. hal ini membuat orang tua korba VLD marah dan melaporkan ke polsek Wih pesam.

Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli,SH.,SiK.,M.Si melalui Kapolsek Wih Pesam Ipda M Nasir,ST saat di kutip dari laporan yang diterima oleh  BM, menjelaskan bahwasanya pada hari Minggu tgl 28 oktober 2018 sekira pkl. 07.30 Wib.

Pelapor AS 43 tahun yang merupakan ayah dari sang korban, sedang menonton televisi dirumah, tidak lama kemudian datang saudari J (istri pelapor) mengatakan kepada pelapor bahwa saudari VLD ( anak kandung Pelapor ) telah diperkosa oleh pemilik kede yang berada di tikung apuk, kemudian pelapor beserta saudari VLD ( anak kandung pelapor ) langsung pergi ke kede yang berada di tikung apuk tersebut, sesampainya disana saudari VLD ( anak kandung pelapor ) menunjukkan kede pelaku kepada pelapor, tidak lama kemudian pelapor menghubungi pemilik kede yang bernama saifullah melalui handphone, kemudian menanyakan tentang keberadaannya dan terlapor menjawab sedang berada didalam rumah.

Kemudian pelapor menyuruh terlapor membuka pintu rumahnya akan tetapi terlapor tidak membukanya, kemudian pelapor menghubungi saudara Safrizal (Anggota TNI ) untuk datang ke kede terlapor kemudian sesampainya sdr Safrizal Pelapor mengatakan bahwa anaknya telah di perkosa, kemudian sdr Safrizal menelpon terlapor agar kembali kerumahnya, kemudian sekira pkl 08.30 wib.

Pelapor kembali ke kede terlapor, sesampainya di kede tersebut pelapor melihat terlapor sedang duduk dan tidak lama kemudian terlapor melarikan diri ke arah belakang rumah terlapor dikarenakan terlapor melihat pelapor datang menghampirinya, pelapor merasa keberatan demi hukum selanjutnya pelapor melaporkan ke polsek wih pesam guna dilakukan proses lebih lanjut.

kasus ini telah ditangani oleh pihak polsek Wih Pesam, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S atas perbuatan pencabulan (pemerkosaan) terhadap VLD. (Bayu)”

Popular Posts