Guru Ngaji Di Bungursari Purwakarta Diberikan BPJS Ketenagakerjaan

Drs. H. Djuanda, M. Si Camat Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat, ketika menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para ustadz atau guru ngaji, yang di wakili oleh Kepala desa.
Purwakarta, Media Advokasi - Sebanyak 70 orang yang terdiri dari guru ngaji di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat, mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan.

Menurut keterangan Drs. E. Tohari, M. Ag, Kasi Kesos Kecamatan Bungursari mengatakan, "Dari sepuluh desa yang berbeda di Kecamatan Bungursari, baru  enam desa saja yang menyerahkan berkas, diantaranya Desa Cikopo, Karangmukti, Bungursari, Cibening, Wanakerta dan Cinangka. Sementara itu untuk empat desa lainnya belum mengumpulkan data diri," sebutnya.

Lebih lanjut lagi Tohari merinci, berawal dari ke prihatin terhadap nasib para guru ngaji yang berpenghasilan rendah, namun ketika beraktivitas sehari-hari menjalankan tugas mulianya sebagai tenaga pendidik di bidang keagamaan.

 Ketika mendapatkan kecelakaan kerja, tidak mendapatkan apa-apa dari pemerintah. Oleh karena itu niat baik dari pemerintah daerah melalui Kecamatan masing-masing di Purwakarta, kini mereka para guru ngaji, mendapatkan santunan tunjangan kecelakaan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, paparnya.

"Ketika ustadz atau guru ngaji mengalami kecelakaan saat sedang bekerja atau mengurus mesjid, maka apabila guru ngaji tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara otomatis akan mendapatkan santunan tunjangan kecelakaan dan kematian hingga sebesar Rp 150 juta rupiah.

Sementara itu yang meninggal dunia untuk pemulasaraan jenazah sebesar Rp 3 juta dan santunan kematian Sebasar 24 juta rupiah. Dalam kesempatan itu Camat Drs. H. Djuanda, M. Si pernah menjanjikan akan menanggung biaya pembayaran jaminan santunan tersebut kepada  guru ngaji di Kecamatan Bungursari," ujar Kasi Kesos Kecamatan Bungursari, Ketika di temui oleh media advokasi.com, Rabu (24/10/2018) di kompleks kantor Kecamatan.

Sementara ini  Camat hanya memberikan tanggungan  premi asuransi kecelakaan itu, selama 3 bulan, terhitung sejak Oktober, Nopember dan Desember, semula Camat akan menanggung biaya premi tersebut, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts