"GABUNGAN MAHASISWA & LSM SE SUM-SEL MENGGUGAT"


Palembang, Media Advokasi -Dihalaman Pemprov Sumatra Selatan gabungan mahasiswa se Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa berdasarkan hasil Investigasi rekan-rekan Mahasiswa serta laporan dari berbagai elemen masyarakat setempat terkait adanya dugaan Penyerobotan lahan tanah galian C yang di lakukan oleh Oknum yang tak bertanggung jawab yakni Sdr. SUHARDIANTO Alias ARDI dkk yang bertempat di Desa Pedu Kec. Jejawi Kab. Ogan Komering Ilir (OKI). (24-10-2018)

Indikasi tersebut disinyalir terdapat banyak gejolak atau perbuatan yang di anggap melawan hukum yaitu :
1. Adanya dugaan Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh saudara SUHARDIANTO alias ARDI dkk yang berlokasi di Desa Pedu Kec. Jejawi Kab. Ogan Ilir tahun 2016.

2. Adanya Dugaan jual beli tanah secara ilegal atau tidak transparan yang di lakukan oleh PT. Waskita Karya dengan  Sdr. SUHARDIANTO alias ARDI dkk dengan kata lain PT. Waskita Karya membeli hasil tanah curian.

3. Diduga lokasi penggalian C oleh sdr. Ardi dkk sudah berlangsung dari tahun 2016 namun tak mempunyai Izin. Yang lebih parahnya lagi lokasi yang sudah tersegel oleh garis Polisi POLDA Sum-Sel sampai saat ini masih tetap dipergunakan /beraktivitas oleh sdr ARDI demi mendapatkan keuntungan.

4. Atas dasar di atas warga setempat terkait galian C ini sudah lama terjadi, namun dalam hal ini Aparat Penegak Hukum yang berwenang yakni POLDA SUM-SEL tidak melakukan tindakan tegas seolah olah melakukan pembiaran.


Dengan merujuk pada Dasar Hukum. Aku UU RI tahun 1999 tentang penyampaian pendapat di muka umum, UU NO. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan,   Pada pasal 3 disebutkan, (1) Bahan-bahan galian di bagi atas tiga golongan : a. Golongan bahan galian strategis b. Golongan bahan galian vital dan c. Golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b, UU 1945 Pasal 28 point F tentang keterbukaan public di tambah UU RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.

Maka dari pada itu, berdasarkan persoalan tersebut di atas kami kaum intelektual muda yang juga berdampingan dengan elemen-elemen masyarakat beserta beberapa LSM Sumatera Selatan tergabung dalam Gabungan Mahasiswa dan LSM Se Sumatera Selatan Menggugat, dengan tuntutan, yaitu sebagai berikut :

1. Meminta dan Mendesak Gubernur Sumatera Selatan Bpk. H. HERMAN DERU agar menyikapi secara tegas transakaional Ilegal terkait jual beli oleh PT. Waskita Karya dari Sdr. SUHARDIANTO alias ARDI dkk yang berlokasi di Di Desa Pedu Kec. Jejawi Kab. Ogan Komering Ilir tahun 2016.

2. Meminta dan mendesak Gubernur Sum-Sel Bpk. H. Herman Deru untuk memanggil pihak yang diduga terlibat terkait transakaional ilegal (pembelian tanah hasil curian /hasil penyerobotan) yang di lakukan oleh PT. Waskita Karya dan Sdr ARDI dkk.

3. Meminta dan mendesak Gubernur Sum-Sel Bpk. H. Herman Deru, terkait Police Line di wilayah tersebut agar dapat menyelesaikan dan mengusut tuntas persoalan terkait aktivitas jual beli tanah secara ilegal oleh PT. Waskita Karya karena di duga Kapolda Sum-Sel melakukan pembiaran aktivitas tersebut.

4. Meminta dan mendesak pihak PT. Waskita Karya perwakilan Sum-Sel agar dapat menjelaskan kepada kami secara komprehensif atas informasi yang kami dapatkan terkait galian C di Desa Pedu Kec. Jejawi.

5. Gabungan Mahasiswa dan LSM Se Sumatera Selatan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan apabila masih tetap tak ada perkembangan dan kejelasan dari PT. Waskita Karya maupun oknum-oknum yang di duga terlibat, maka setelah aksi ini, kami juga akan melakukan Aksi unjuk rasa ke DPR RI, Kompolnas dan Mabes Polri di Jakarta "Ujar Korak Sdr. Dayat, RH".

Dalam orasi tersebut di sambut oleh Bpk. Gubernur diwakilkan oleh Asisten I yaitu Dr. Ahmad Najib SH, MH.,beliau sangat mengapresiasi unjuk rasa ini dan sebelum menerima pengujuk rasa beliau dalam hal ini Gubernur Sum-Sel telah berkoordinasi kepada staf di Jajaran Pemprov Sumatera Selatan untuk segera memanggil kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk membicarakan masalah tersebut guna mencarikan solusi terbaik atas Gugatan Gabungan Mahasiswa dan LSM Se Sumatera Selatan "jelas Bpk. Dr. Ahmad Najib SH, MH. melanjutkan penjelasan Bpk. Gubernur H. Herman Deru".

Popular Posts