DPRK Kabupaten Bener Meriah Sepakati KUA-PPAS APBK- P Tahun 2018

Ketua DPRK Guntaradi.Sp bersama PLT Bupati Tgk.H.Sarkawi
Bener Meriah, Media Advokasi -  Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah yang membahas tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang digelar di Gedung DPRK Bener Meriah, dalam menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Perubahan Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Bener Meriah, Senin (15/10/2018).

Plt. Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi, memberikan mengapresiasi dalam pelaksanaan sidang yang telah menyita tenaga dan pikiran Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK Bener Meriah, baik yang disampaikan pada laporan pansus dewan maupun yang disampaikan pada saat pemandangan umum para anggota DPRK Bener Meriah dalam rapat pembahasan maupun saat berjalannya sidang paripurna yang telah banyak memberikan masukan dan saran serta pemikiran bagi pihaknya dalam penyusunan RKA nantinya juga peningkatan kinerja pada setiap SKPK serta menjadi bahan masukan dalam melakukan berbagai perbaikan-perbaikan.

Lebih lanjut Abuya Sarkawi menjelaskan, "bahwa sesungguhnya masih banyak aspirasi dan kebutuhan masyarkat yang belum tertampung dalam APBK Perubahan 2018 tersebut, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah, baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan sumber penerimaan derah lainnya, sehingga akan diprogramkan pada anggaran yang tersedia pada tahun berikutnya".

Pada kesempatan itu, Plt Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi mengajak seluruh anggota DPRK untuk dapat bersama-sama berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui berbagai upaya baik intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan dengan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang sesuai dengan potensi daerah dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kelayakan, dan kepatutan serta kewajaran, terang Plt. H. Sarkawi mengakhiri. (Pujo Prayetno)

Popular Posts