Bupati Bekasi Di Duga Terjerat Suap Mega Proyek Meikarta

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Diduga kena suap Mega proyek Meikarta
Jakarta, Media Advokasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Republik Indonesia, akhirnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, resmi sebagai tersangka dalam kasus suap perijinan proyek raksasa kota baru Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penetapan Bupati Neneng periode 2017-2022, hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap para tersangka dugaan kasus suap “pengkhianatan” amanah jabatan terkait perizinan proyek raksasa yang ditangani Lipo Group pada Minggu (14/10/2018).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi persnya Senin malam (15/10/2018) di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.KPK menyebutkan selain Bupati Neneng, juga pihaknya  menetapkan 9 tersangka lainnya. Wakil Ketua KPK ini menyesalkan tindakan tak terpuji yang dilakukan pejabat negara yang.

"Mengkhianati” hati rakyatnya dengan menerima janji dan hadiah dari pihak Pengembang Meikarta untuk bisa memuluskan pembangunan mega proyek di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Laode M Syarif juga menyebutkan, tindakan dugaan korupsi ini bukan sekali ini saja dilakukan. Namun sejak April, Mei dan Juni 2018 transaksi suap menyuap berlangsung mencapai senilai Rp7 miliar.

Selain Bupati Bekasi Neneng, ada tiga Kepala Dinas(Kadis) dan seorang Kepala Bagian terjerat sebagai pihak penerima suap. Mereka antara lain, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas pala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Laode.

Laode menyebutkan, Bupati Bekasi dan jajarannya itu menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, Juni 2018. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, juga menjadi tersangka pemberi suap,” ungkap Laode. Pemberian suap ini dari total yang dijanjikan Rp13 miliar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan 9 orang sebagai tersangka,” jelas Laode M Syarif.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta dari pengembang Meikarta pada Minggu (14/10/2018). Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan di KPK selama 24 jam itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tersangka diduga pemberi suap selain Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), ada juga Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(yon)

Popular Posts