Bravo -5 Purwakarta Provinsi Jabar, Ajak Warga Tangkal Hoax

Rina, ketua umum Bravo-5 Kabupaten Purwakarta Provinsi Jabar, saat berpose dengan Ruhut Sitompul (Bang Poltak) tokoh politik yang juga merupakan pengacara kondang Indonesia
Purwakarta, Media advokasi - Tim Bravo-5 Kabupaten Purwakarta berkomitmen bersama untuk tidak menyebarkan berita hoax atau berita bohong. Rina Eka Arinawati, SH ketua umum Bravo 5 Kabupaten  Purwakarta Provinsi Jawa barat, Ketika di wawancara oleh media advokasi. Selasa, (16/10/2018) mengatakan bahwa tim yang baru saja dilantik kemarin di Bandung, sepakat dalam keseharian untuk tetap menjaga keutuhan NKRI dan akan menjadi pelopor dalam anti hoax.

"Siapapun dan dimanapun, mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Biasakan dalam membaca berita, harus di cermati dahulu apa isi pesan yang disampaikan oleh orang melalui media sosial dan media massa lainnya. Jangan gampang menjustifikasi seseorang dengan berita bohong," ujarnya kepada media advokasi.

Lebih lanjut tentang bahaya hoax, menurut dia. Dalam menyikapi informasi, sebaiknya kita memahami dulu informasi apa yang disampaikan, siapa narasumbernya, benarkah berita atau informasi tersebut. Dan ingat, jangan sampai kita sendiri ikut ikutan menyebarkan berita bohong atau hoax itu, sebab apabila kita ikut ikutan menyebarkan informasi hoax tersebut, maka sudah pasti kita juga sudah termasuk dalam penyebaran hoax itu, dan tentu saja ada sangsi pidananya pula, ungkapnya.

Barang siapa yang sengaja menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

"Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial, pungkas Rina. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts