Anggapan Akta Nikah Hasil Isbath Tidak Berlaku; Ini Jawaban KUA

Abdul Haris, kepala KUA Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, saat memperlihatkan contoh surat keputusan hasil isbath nikah dari Pengadilan Agama, Senin (8/10/2018)
Purwakarta, Media Advokasi - Kebanyakan orang beranggapan bahwa surat keputusan isbath nikah dari pengadilan agama itu tidak berlaku untuk digunakan sebagai persyaratan kepentingan lainnya sangatlah rumit dan kurang keabsahannya, asumsi itu adalah  salah.

Menurut Abdul Haris, Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, Ketika ditemui oleh media advokasi.com Senin, (8/10/2018) dikantornya, menerangkan bahwa, "setelah  pengajuan sidang di pengadilan agama (PA) untuk sidang isbath, maka pasangan suami istri tersebut sudah tercatat oleh negara dan akan mendapatkan salinan keputusan tertulis dari pengadilan agama, sebanyak 10 halaman. Namun lagi - lagi, nampaknya warga kebanyakan belum mengetahui keabsahan tersebut atau enggan memegang salinan keputusan itu karena dinilai ribet apabila ada kepentingan mendadak, ribet untuk dibawa" ungkapnya.

Lebih lanjut lagi menurut kepala KUA, apabila menggunakan akta nikah atau yang biasa disebut oleh warga dengan buku nikah berwarna coklat dan hijau tua, itu aman di saku.

Sebenarnya salinan keputusan dari pengadilan agama itu sah apabila dipergunakan untuk keperluan lainnya. Andaikata warga berkehendak untuk digantikan ke akta nikah atau buku nikah, maka pasangan tersebut bisa datang langsung ke kantor dengan menyertakan keputusan pengadilan agama tadi, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts