2.160 Arsip Keuangan Kabupaten Garut Dimusnahkan

Dispusip Kabupaten Garut Musnahkan ribuan Arsip.
Garut, Media Advokasi - Tidak kurang dari 2.160 arsip berkaitan dengan keuangan dimusnahkan. Jenis arsip yang dimusnahkan itu berupa SPM Rutin, SPM Gaji, SPJ Rutin, SPJ Gaji, daftar gaji dan Setoran Pajak. Pemusnahan dilakukan secara terbuka Dalam acara Pemusnahan Arsip Keuangan dari tahun 1980 sampai dengan tahun 2004 di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut, ditandai dengan pemusnahan arsip oleh Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Hj. Yatie Rochayati, di Halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Garut, Jalan RSU, Jumat (26/10/2018).

Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dra. Hj. Teti Sarifeni, M.Si, Kepala Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Dra. Hj. Lisnawati, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Drs. H. Nurdin Yana, Camat Tarogong Kidul Dra. Hj. Lilis Netti, serta para pejabat lainnya.

Arsip yang dimusnahkan tersebut, sebagaimana dituturkan kepala Dispusip Garut, Dra. Hj. Lisnawati, adalah dari Unit Pencipta Arsip BPKAD Kabupaten Garut. Pemusnahan berdasarkan Keputusan Bupati Garut No. 045/Kep.559.Dispusip/2018 tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip, serta Surat Keputusan dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) No. KN.00.03/21/2018 tentanng Persetujuan Pemusnahan Arsip.

Arsip yang dimusnahkana dengan menggunakan mesin cercah tersebut merupakan arsip dari tahun 1980 sampai dengan tahun 2004 sebanyak 2.160 berkas. “Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, bahwa arsip di lingkungan Pemkab Garut dilaksanakan secara total, sehingga tidak dapat lagi dikenal, baik isi maupun bentuknya”, ujar Lisna. Oleh karenanya, imbuhnya, pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dicercah.

Penjabat Sementara Sekretaris Daerah, Hj. Yatie Rochayati, mengatakan pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan arsip, dan secara spesifik merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip, sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 49 Hruf B Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pelaksanaan pemusnahan arsip mencakup dokumen keuangan mulai tahun 1980 hingga 2004, yang tidak memiliki nilai guna atau habis jangka simpannya, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam pengelolaan arsip.

Yati mengingatkan, kepada semua aparatur di lingkungan Pemkab Garut untuk sesegera mungkin meningkatkan kualitas  pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

“Saya meminta kepada pimpinan  SKPD agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya arsip dan segera melakukan penataan arsip berbagai dokumen di lingkungan masing-masing, yang akan memberikan manfaat di kemudian hari”, pungkasnya.

Popular Posts