Tim Gabungan Mulai Amankan APK Caleg Yang Bandel

Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol-PP Kabupaten Purwakarta, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Subdenpom, Kodim 0619 Purwakarta dan Panwascam, amankan APK Caleg dari sejumlah tempat
PURWAKARTA, Media Advokasi - Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta, bekerjasama dengan pihak Polres, Subdenpom/Polisi Militer (CPM), KPUD, Kodim 0619 Purwakarta dan Bawaslu Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, dan Panwascam Bungursari, tertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) di sejumlah wilayah.

Penertiban itu dilakukan karena pada saat ini belum waktunya untuk kampanye.

Menurut keterangan Ano Suharyono,.SH ketua Panwascam Bungursari ketika dikonfirmasi oleh Media Advokasi.com di Sekretariat Panwascam Bungursari di jalan Bungursari RT 005/003 Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/9/2018) seusai peneritiban APK mengatakan bahwa

"Pada hari ini, serempak tim Gabungan mulai mengamankan APK, di mana di sinyalir para caleg tersebut tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2018. Sejumlah APK tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dijadikan bukti dari jalur protokol mulai dari perbatasan Cikopo Purwakarta-Cikampek Kabupaten Karawang hingga perbatasan Kabupaten lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut lagi menurut Ano,
"Mulai 20 September 2018 ini,  KPUD Purwakarta baru akan menetapkan daftar calon tetap (DCT), selanjutnya jadwal pelaksanaan kampanyenya juga baru akan di mulai dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018, jelas ini melanggar karena belum masanya untuk melaksanakan kegiatan kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye," Panwascam Bungursari berharap kepada parpol dan caleg DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota agar bersabar dalam hal kampanye atau sosialisasi, dan mengikuti prosedur yang berlaku,"pungkasnya.

Popular Posts