Simpan 2,34 Gram Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Tersangka R Binti Y ditangkap Satreskrim Gayo Lues, Senin (3/9/18) diduga mengedar sabu
Gayo Lues,  Media Advokasi - Satuan Resnarkoba Polres Gayo Lues menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga mengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tanpa perlawanan terjadi pada Senin (3/9/18) dirumahnya sekira pukul 14.00 Wib.

R Binti Y (46) warga Dusun Ume Lah Kp. Kute Bukit Kecamatan Blangpegayon ditangkap bersama barang bukti 10 bungkus paket kecil sabu, 1 bungkus paket sedang sabu, sebuah gunting, sebuah mancis, sebuah pipet, sebuah pinset, sebuah alat penjepit terbuat dari bambu, dan uang tunai sebesar Rp 34.000 (Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) yang selanjutnya diamankan di Mapolres Gayo lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, S.I.K melalui Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe melalui wa mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering adanya transaksi sabu di  Dusun Ume Lah Kp. Kute Bukit Kec. Blangpegayon. Berdasarkan informasi itu petugas melakukan lidik dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebut diatas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti," kata A Dalimunthe. (Hendri)

Popular Posts