Sejumlah 14.294 lembar Uang Palsu Di Musnahkan

Foto : ilustrasi
Bandung, Media Advokasi - Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat (Jabar) bersama Polda Jabar DNA Kejaksaan Tinggi Jabar melakukan kegiatan pemusnahan uang palsu.

Pemusnahan dilakukan di kantor BI Jabar Jalan Braga Kota Bandung Rabu (12/09/2018).
Jumlah uang yang dimusnahkan disebutkan mencapai 14.294 lembar, yang terdiri mulai dari pecahan terkecil Rp 2000 hingga Rp 100.000, dimana uang tersebut adalah yang berhasil diamankan oleh Polda Jabar dan temuan BI Jabar.

Deputi Kantor Perwakilan BI Jabar Ismet Inono mengatakan, uang yang dimusnahkan itu merupakan temuan sepanjang tahun 2017 hingga bulan Agustus 2018 yang berasal dari laporan masyarakat, polisi, dan temuan bank.
"Uang palsu 85 persen merupakan temuan pihak bank, sisanya dari temuan pihak polisi dan masyarakat," jelasnya.

Di Jabar temuan ini terjadi di beberapa daerah. Sejak Januari hingga Agustus 2018 ditemukan di Subang sebanyak 207 lembar, Kabupaten Bandung sebanyak 185 lembar, Kabupaten Sukabumi 180 lembar, Kabupaten Garut sebanyak 118 lembar, Kabupaten Sumedang sebanyak 21 lembar dan Kota Bandung sebanyak 7 lembar.

" Untuk di tahun 2018 ini ditemukan  sebanyak 714 lembar uang palsu. Dibanding tahun lalu 2017 sekarang tahun ini ada penurunan jumlah," terangnya.

Ismet menambahkan bahwa "kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat terkait beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran, yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia sebagai bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang" Pungkasnya. (Yon)

Popular Posts