Satuan Reskrim polres Bener meriah lakukan konferensi pers

Kasat Raskrim polres bener meriah Yudi Wijaya Sp. Berserta jajaran
Bener Meriah, Media Advokasi - Kasat Reskrim Polres Bener Meria Iptu Wijaya Yudi mewakili Kapolres melaksanakan Konferensi Pers perkara kasus tindak pidana Pengoplosan LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung LPG 12 Kg Non Subsidi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 33 / VIII /Res.5.2 / 2018, pelaksanaan giat tersebut dilaksanakan sekira pkl.14.30 Wib, di ruang lobi polres bener meriah.kamis”(13/09/2018)   

giat confrensi pers tersebut di hadiri oleh Kabag Sumda Kompol Ediyaksa,S.Sos, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, KBO Reskrim, Kanit Tipikor, serta tersangka yang dikawal oleh 2 orang personil Sat Sabhara Polres Bener Meriah.

Tindak Pidana yakni menjual Gas LPG 3 Kg menjadi Gas LPG 15 Kg yang di distribusikan kepada para pelanggan, dalam hal ini para konsumen atau pelanggan mengeluh, karena setiap pengisian tabung Gas LPG saat dipakai tidak bertahan lama.

dalam hal ini Kasat Reskrim Iptu Wijaya Yudi sedikit menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku pengoplosan tabung gas LPG, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pangklan Gas LPG di Ud.Barokah sering tutup dan kehabisan pasokan Gas 3 Kg (subsidi), mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan guna mencari tau Informasi tersebut dan pada hari jum’at tanggal 31 Agustus 2018 sekira pkl.13.00 Wib, tim Opsnal Sat Reskrim melihat dan mencurigai 1 Unit mobil Box Daihatsu warna putih BL 8142 YB yang keluar dari pangklan Gas Ud.Barokah, selanjutnya tim Opsnal melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap muatan mobil yang dimaksud, dan mtim Opsnal menemukan 10 (sepuluh) tabung Gas 12 Kg yang hendak di bawa keluar dari pangklan tersebut, dan selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka jelas “Kasat Reskrim”

dihadapan rekan media Kasat Reskrim menunjukan barang bukti sitaan dari pangklan Gas Ud.Barokah.berupa 1 unit mobil Box merk Daihatsu Grand Max warna putih BL 8142 YB berserta 1 lembar STNK mobil gran Max kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung Gas LPG, 31 tabung Gas ukuran 12 Kg, 106 tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 4 set selang rakitan yang sudah di modifikasi dan terdapat 2buah regulator gas warna biru, 1 buah selang warna hitam dengan panjang 10 M yang terdapat 3 buah kepala cabng kompresor, 214 segel tabung Gas, 2 buah keran kompresor, 1 buah penaymbung selang kompresor, 13 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadan berisi hasil oplosan.

kini tersangka terjerat pasal 62 ayat 1 sub pasal 8 ayat 1 hurup ABC dan E undang undang RI no.8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun ata pidana paling banyak Rp.2 Milyar. pasal 53 hurup D daru undang-undang RI no 22 thn 2001 tentang minyak bumi dengan ancaman hukuman 3 thn penjara, pasal 32 ayat 2 sup pasal 30 UU RI no 2 thn 1981 ttg metrologi legal jo pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman kurungan paling lama 6 bulan. (Pujo Prayetno/Bayu)

Popular Posts