Parpol Dihimbau Segera Buka Rekening Dana Kampanye

Bandung, Media Advokasi - Para peserta Pemilu 2019 dalam hal ini partai politik dihimbau segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebelum masa kampanye dimulai. Hal itu perlu dipenuhi agar parpol tidak dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, mekanisme kewajiban dana kampanye ini diatur oleh pasal 334 ayat 2 UU No 7/2017 yang menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai tingkatannya wajib memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan RKDK Pemilu kepada KPU lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu rapat umum.

“Kemudian di pasal berikutnya Laporan Dana Kampanye parpol peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaraan, wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Hedi kepada wartawan, Senin (17/9/18).

Sesuai PKPU No 29/2018 tentang Perubahan atas PKPU No 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, dana kampanye pemilu itu merupakan sejumlah biaya baik berupa uang, barang dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

Dana kampanye itu bisa berasal dari tiga sumber yakni partai politik, calon anggota DPR dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dari partai yang bersangkutan serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain untuk parpol itu bisa berasal dari perseorangan, kelompok maupun badan usaha non pemerintah. Dengan demikian, caleg tidak diperkenankan menerima sumbangan kecuali dari parpol,” tandasnya.

Jenis sumbangan dana kampanye bisa berupa tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Sedangkan untuk barang, bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak yang dinilai berdasarkan harga dasar yang wajar saat sumbangan diterima.

Adapun jasa bisa berupa pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta. Jasa ini dinilai sesuai dengan harga pasar ketika sumbangan diterima.

“Penyampaian LADK oleh peserta Pemilu disampaikan tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pada 23 September 2018 pukul 18.00 WIB. Sanksi bagi yang tidak melaksanakan ini yang bersangkutan bisa dibatalkan di daerah tersebut,” tegasnya.

Kemudian, parpol peserta pemilu juga harus menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye) sejak tiga hari setelah penetapan peserta Pemilu hingga 25 April 2019. Sesuai UU Pemilu Pasal 338, ketika parpol tidak menyampaikan LPPDK kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu yang ditetapkan, sanksinya adalah tidak ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa sumbangan dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah, pemda, BUMN/BUMD dan pemerintah desa,” sebutnya.(Yon)

Popular Posts