Niat Transaksi Ganja, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Tsk. MR yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues, Senin (10/09/18) lalu
Gayo Lues, Media Advokasi - Seorang pria paruh baya berniat ingin bertransaksi narkotika jenis ganja malah tertangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues. Hal ini terjadi pada Senin, (10/09/18) di Kp. Sangir Kecamatan Dabun Gelang sekira pukul 17.00 Wib.

MR BIN M.SALEH (50) seorang petani warga Kp. Agusen Kecamatan Blangkejeren ditangkap dengan barang bukti 400 gram ganja yang dibungkus plastik asoi warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam,1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BL 6800 B.

Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman,  S.I.K melalui Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe mengatakan, berawal informasi dari  masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di Kp. Sangir Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan lidik dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dipinggir jalan Kampung Sangir dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut.

"Iya benar, Kini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Gayo Lues," kata A Dalimuntje. (Hendri)

Popular Posts