Napi Penghuni Lapas Kendalikan Jual Beli Narkoba

Ilustrasi
BANDUNG, Media Advokasi - Peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh Polda Jabar. Ternyata pengendali jual beli narkoba jenis sabu dilakukan napi penghuni Lapas Kelas II A Subang.

Dalam keterangan persnya, Rabu (12/09) Kapolda Jabar Irjen Pol Agung budi Maryoto menyebutkan ada tiga tersangka yang sudah diamankan termasuk barang haram shabu seberat 10,479 kilogram.

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekitar jam 22.00 Wib di jalan tol KM 59 Karawang Timur,” ujarnya di Mapolda Jabar Rabu (12/09/2018).
Tersangka Yana Karyana dan Isep Sumarna mendapatkan perintah dari tersangka Edi Junaedi alias Edo untuk mengambil paket narkoba di sebuah tempat di sebuah daerah di Jakarta. Edo memberikan perintah dari dalam sel tahanan karena masih mendekam dalam penjara di Lapas Kelas II A Subang. Yana dan Isep dijanjikan imbalan masing-masing uang sejumlah empat juta rupiah untuk sekali pengambilan.   

“Edi mengendalikan dari dalam lapas, mengambil melalui kurir di Jakarta dan direncanankan akan disebar di Jabar. Ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Jakarta,” pungkasnya. (Yon/Humas Polda Jabar)

Popular Posts