Kasus pembuangan limbah medis di Hutan Mangrove Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar Karawang

Limbah yg di buang dijadikan barang bukti oleh Polres Karawang
Karawang, Media Advokasi - Mengenai Kasus pembuangan limbah medis di Hutan Mangrove Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar Karawang,Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari meminta agar para pelaku pembuangan limbah medis ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, "Para pelaku harus dipenjarakan itu. Apalagi limbah medis yang dibuang masuk kategori limbah beracun dan berbahaya." katanya, rabu,(12/9/18).

Menurutnya, yang membuang limbah medis di Karawang itu dari rumah sakit daerah luar Karawang .Mereka adalah pelaku yang berani melawan hukum dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengelola limbah. Apalagi membuang limbah di hutan lindung. Padahal sudah ada aturan yang menyebutkan bagaimana pengelolaan B3.

"Kalau menurut aturan ,sebelum dibuang harus dikelola terlebih dahulu agar tidak berbahaya. Ini malah melawan aturan "ucapnya.

Hal ini, lanjutnya ,karena dinilai menimbulkan dampak buruk yang sangat merugikan masyarakat Kabupaten Karawang. Untuk itu, Wabup berharap perusahaan yang telah melakukan pembuangan limbah itu ditutup atau dicabut izinya. Dan limbah tersebut sudah ditindak lanjuti Oleh Polres Karawang.(Yon)

Popular Posts