Jum'at Esok Satpol-PP Dan Panwas Akan Tertibkan APK Di Purwakarta

Salah satu APK yang terpasang di kawasan Jalan  Industri Kota Bukit Indah (KBI) ini, tidak sesuai dengan peraturan akan di tertibkan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat
PURWAKARTA, Media Advokasi - Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, kesal terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu legislatif tahun 2018 yang di pasang pada sembarang tempat.

Kekesalan tersebut diungkap oleh ketua Panwascam Bungursari Ano Suharyono, SH. Ketika ditemui oleh Media Advokasi.com Kamis 6/9/2018 di Sekretariatnya. Menurut dia pada saat ini belum waktunya untuk pemasangan APK. "Saat ini kan belum masanya untuk para Caleg itu memasang APK," ujarnya.

Sementara ini, lanjut ketua Panwascam Bungursari itu, penentuan daftar calon tetap (DCT) saja belum di tetapkan oleh KPU, dan pemasangan alat peraga kampanye para caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI pun nantinya akan di tetapkan oleh KPU sesuai zonanisasi atau zoning, ungkapnya.

"Jelas dalam hal ini sangat menggangu ketertiban umum dan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, bagaimana kalau tiba-tiba APK tersebut tertiup angin kencang, sehingga talinya terkena warga masyarakat yang sedang melintasi daerah tersebut hingga terbelit ke kendaraan atau orangnya, siapa yang akan bertanggung jawab," sebutnya.

Lebih lanjut, Ano menambahkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Satpol-PP Kabupaten Purwakarta kemarin dengan Kepala Kesekretariatan Panwascam se Kabupaten Purwakarta, maka diputuskan besok Jumat tanggal 7 September 2018 tepatnya, Panwascam akan mendampinginya Satpol-PP untuk penertiban APK, karena di anggap menganggu ketertiban umum dalam hal ini Satpol-PP lah yang memiliki Perda penegakan K3, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts