Jaringan Anti Korupsi (Jang-ko) menyayangkan sikap Badan Anggaran DPRK Kabupaten Aceh Tengah

Ketua DPRK Aceh tengah SYARIFUDIN. NALDIN.
 Saat di temui di ruang kerjanya
Aceh Tengah, Media Advokasi - Peluit terdengar diakhir sidang paripurna anggota DPRK kabupaten aceh tengah
Suara peluit tersebut membuat seluruh tamu undangan merasa bingung, Peluit itu berbunyi untuk memberikan kartu merah kepada Anggota DPRK terkait rencana pembelian mobil dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah. Kamis 06-09-2018

Sepertinya ada Permufakatan jahat yang semakin menjadi antara Bupati dan Anggota Banggar DPRK Aceh Tengah dalam rencana pembelian mobil Dinas yang masing-masing seharga Rp 1,8 miliar dan Rp 1,6 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan untuk pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Koordinator Jang-ko, Maharadi usai memberikan Kartu Merah kepada Anggota Tim Banggar saat Sidang Paripurna anggaran Tahun 2018 di Gedung Dewan setempat,

Jaringan Anti Korupsi itu mengutuk keras pembelian mobil mewah Bupati dan DPRK yang dinilai telah melukai hati rakyat Aceh Tengah. Pasalnya, kehidupan ekonomi rakyat saat ini sangat memprihatinkan dan warga hidup ditengah kemiskinan, sementara pejabat di daerah bersantai ria dengan mobil mewahnya.

“Saat ini, masyarakat Aceh Tengah sedang mengalami krisis ekonomi dikarenakan kopi belum bisa dipanen akibat musim kemarau, dan ekonomi masyarakat situasinya sangat memprihatinkan, belum pantas uang rakyat itu dibeli kan mobil dinas dengan nilai miliaran,” terang Maharadi.

Maharadi juga menambahkan, Aceh Tengah saat ini hanya bergantung pada APBK, sedangkan untuk Dana Otsus Negeri Penghasil Kopi Arabika itu masih nihil, dengan kondisi seperti itu anggaran daerah dapat dipertimbangkan. Dalam kesempatan itu, pihaknya menuntut DPRK Aceh Tengah membatalkan pengadaan pembelian mobil mewah dinas Bupati dan Wakil Bupati, dan memprioritaskan kebutuhan rakyat dan merealisasikan program-program bukan malah sebalik nya,imbuh nya.

Terkait pemberian Kartu Merah tersebut, Ketua DPRK Aceh Tengah Syarifuddin Naldin mengatakan, hal itu merupakan sebuah koreksi dalam menentukan sebuah kebijakan.
Kartu Merah diberikan pada saat penutupan Sidang Paripurna.angota dewan aceh tengah.sebagai warga masyarakat mengemukakan pendapat itu hak seseorang, tidak boleh disalahkan itu merupakan koreksi. Tapi jujur, sebelumnya saya tidak tau bahwa hal itu sudah tersebar di Media masa. Kami hargai pendapat itu,” ungkapnya.

Ia juga mengaku, terkait pemberian Kartu Merah tersebut hanya sedikit selisih paham dalam mengemukakan pendapat, pihaknya memahami dan memaklumi hal itu. “Kami sudah saling meminta maaf, saya rasa itu masukan positif untuk membangun daerah, masalah realisasinya kami musyawarahkan dulu, tidak serta merta kami ambil keputusan, karena dalam hal ini tidak boleh pimpinan langsung menyetujui harus melalui pendapat fraksi-fraksi,” terang Naldin.

Terkait pengadaan mobil dinas, Naldin menyebut hal itu dilakukan untuk keperluan dinas, karena mobil yang lama sudah kurang bagus, “dan pengadaan tersebut dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan pimpinan dalam membangun Aceh Tengah,” jelas Naldin.(Pujo Prayetno)

Popular Posts