Diskominfo Adakan Sosialisasi Persandian Dan Keamanan Informasi

Penanda Tanganan MOU Diskominfo Karawang Dengan BSSN di sosialisasi persandian dan keamanan informasi

Karawang, Media Advokasi - Diskominfo Kabupaten Karawang Jawa Barat menyelenggarakan Rakor Sosialisasi Bidang Persandian. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 September 2018 di Gedung Aula Hotel SwissBellin Karawang  Acara dibuka langsung oleh Asda Pembangunan Setda Kabupaten Karawang .  dan dihadiri oleh Bupati yang diwakili oleh Asda Pembangunan Setda Kabupaten Karawang, Kadiskominfo Kabupaten Karawang, Kadis Kominfo Provinsi Jawa Barat yang di wakili Kabid Persandian Kominfo Jawa Barat.  Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN dan Kabag Hukum Pemda Karawang.
Sosialisasi persandian dan keamanan informasi Diskominfo Karawang 
                           
Kepala Diskominfo Kabupaten  Karawang Yasin Nasrudin dalam sambutanya mengatakan, "bahwa di era digital ini faktor keamanan informasi merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan, karena kinerja tata kelola teknologi informasi dan komunikasi akan terganggu, jika informasi sebagai salah satu objek utama mengalami masalah keamanan. Dalam membangun sistem keamanan informasi agar tidak terjadi kebocoran informasi dapat memperhatikan 3 aspek keamanan informasi antara lain : sumberdaya, proses dan teknologi" Ungkapnya.

"Jadi sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan kebijakan persandian dan keamanan informasi, serta meningkatkan kesadaran pengamanan informasi untuk membangun kesamaan pemahaman tentang security awareness dalam penyelenggaraan pengamanan informasi melalui persandian." kata Yasin.                                   

Sementara Rinaldi S.Sos. M.Ti dari Balai System Sertikasi Elektonik BSSN mengatakan bahwa terkait dengan sosialisasi sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yg dilaksanakan secara elektronik. " Sertifikasi elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materil untuk melakukan tanda tangan digital pada suatu pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle," jelasnya. 

Selanjutnya dikatakan kembali Rinaldi sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukan langsung pemilik sertifikat didalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan didalam dokumen yang telah ditanda tangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penanda tanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data", pungkasnya (Sutiyono)

Popular Posts