Diduga ada penyalah gunaan kekuasaan oleh oknum sekdes desa Sp.3 Uning

Foto : Pujo
Aceh Tengah, Media Advokasi - Diduga ada penyalah gunaan kekuasaan oleh seorang sekdes Desa Sp.3 Uning kecamatan linge kabupaten aceh tengah hal itu terungkap ketika kepala desa( reje) mengetahui tentang ada nya bahan bangunan di dalam rumah Dirsan. Jumat. 07-09-2017

"Kepala Desa(Reje) Sp.3 Uning. Ali Muhammad menutur kan. Saya sama sekali tidak tau kalau Di Desa saya ini telah di bentuk kelompok tani Harapan masa yang ternyata Di Ketuai Saudara Dirsan, Dan telah mengajukan froposal guna mendapat kan Dana pembangunan Irigasi di kampung ini. Sebenar nya semua itu bagus. Akan tetapi saya merasa tersingung Dengan kejadian ini. Pasalnya Kelompok tani tersebut telah memalsukan setempel Reje. Dan mengatas Namakan kepala Desa.  Saya menduga ada indikasi kong kalingkong Dengan sekertaris Desa. Dan Hal itu telah di akui oleh saudara Dirsan selaku ketua kelompok juga merangkap kaor pemerintahan". Terangnya.

"Bahkan terang-terangan Dirsan mengngakui bahwa mereka telah membuat setempel kepala desa guna penarikan dana bantuan yang bersumber Dari Dinas cipta karya Propingsi Aceh senilai Rp.(170.000.000), seratus tujupuluh juta Yang ditarik secara bertahap. Ini kan yang sudah menjual nama kepala desa, Dirsan juga mengakui sentempel itu ahir nya di buang". Papar nya

Dalam hal Ini saya juga sudah lapor kan ke kecamatan dan kabupaten  Namun hinga saat ini juga belum ada tindakan. Dan saya juga sudah menyuratin camat Linge dengan no 21/SK/STU/2018.  Yang inti nya. (1), Bahwa stempel sekretariat Desa Sp 3. Uning tidak lagi berlaku.(2). Atas penyalah gunaan wewenang skertariat yang telah mengeluarkan SK ketua dan bendahara kelompok Tani Harapan masa kampung Sp 3. Uning dengan No. 141/03/SK/STU/2018. Dan SK No.141/01/SK/STU/2018. An. Dirsan sebagain ketua klompok Tani Harapan Masa. Bahwa atas SK tersebut Reje merasa keberatan Dan tidak pernah mengeluarkan Rekom atau kebijakan tersebut.  (3).menghandel keabsahan surat usulan perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi atau peningkatan jaringan irigasi P3-TGAI Daerah irigasi sawah lenang tahun 2018 No. 01/STU/P3A/2018 tangal 04 mei 2018. Yang di tanda tangani dan stempel sekretariat kampung Sp 3. Uning. Tidak berlaku dan agar untuk syarat pencairan uwang Bank BRI Takengon dibatalkan/ di tunda sementara waktu. Sampai masalah ini selesai dan barang bukti terlampir. Terang nya

Ali muhammad juga berharap "pemerintah baik itu muspika atau pun muspida dapat bertindak tegas tentang penyalah gunaan wewenang dan pemalsuan stempel reje". Pungkanya. (Pujo Prayetno)

Popular Posts