Cipta Karya dan Pamsimas Gelar Sosialisasi Program Untuk Tahun 2019

Dari Kiri Desi (koordinator Pamsimas Pijay), Okta Handifa (Kabid Cipta Karya PU Pijay), Iwan Koordinator Pamsimas Provinsi Aceh).
Pidie Jaya, Media Advokasi - Sosialisasi Program PAMSIMAS III kabupaten Pidie Jaya berlangsung di aula Palang Merah Indonesia (PMI), Cot Trieng, diikuti oleh puluhan geuchik perwakilan desa dalam kabupaten Pidie Jaya, Kamis 13/9/2018.
Para geuchik gampong,
Acara yang digelar untuk sosialisasi manfaat dan syarat-syarat mendapatkan bantuan dari Pamsimas, dibuka oleh kepala Kantor Pekerjaan Umum Pidie Jaya melalui Kabid Cipta Karya, Okta Handifa, juga dihadiri oleh kepala koordinator Pamsimas Aceh, Pamsimas Kabupaten dan konsultannya, perwakilan DPMG, para geuchik gampong dan wartawan.
Koordinator Pamsimas Aceh yang akrab di sapa Iwan menguraikan langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh calon desa yang akan mengajukan proposal kepada Pamsimas.

"Untuk mendapatkan air bersih dari Pamsimas, pihak desa harus memenuhi persyaratan-persyaratan, diantaranya desa tersebit minimal berpenduduk 300 Kepala Keluarga (KK) dan menyetujui sekian persen dana desa dan Swadaya masyarakat setempat, dan itu memang telah ditentukan oleh peraturan Pamsimas," jelas Iwan.

Sementara Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya, Okta Handifa, selaku moderator acara akan berusaha melakukan perangkingan terhadap desa yang penduduknya kurang dari 300 KK, namun memiliki hasrat dan kemauan yang kuat untuk mendapatkan air dari pamsimas.

Menurut Okta, sumber air baku yang diutamakan pada program Pamsimas sebenarnya lebih mengutamakan wadah air yang sudah ada di daerah tersebut, umpamanya, sungai, danau atau mata air yang besar, sedangkan Sumur Bor adalah solusi akhir jika sumber air utama sama sekali tidak ada.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Koordinator Pamsimas Pidie Jaya, Desi. "Pihak pamsimas sesuai program lebih mengutamakan sumber air baku yang ada di desa tersebut, seperti sungai, danau dan mata air. Ketika semua itu tidak ada, baru kami ambil solusi akhir yaitu Sumur Bor," pungkas Desi.

Sosialisasi yang diikuti oleh puluhan desa tersebut, didukung penuh oleh salah seorang anggota DPMG Pidie Jaya,  yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa untuk kebutuhan Pamsimas sebenarnya tanpa harus disetujui oleh Peraturan Bupati (perbup), sebab mengadakan kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat di desanya adalah wewenang geuchik dan masyarakat setempat. Tidak terikat dengan perbup, jelas salah seorang anggota DPMG Pidie Jaya.(Ismail Alfatah)

Popular Posts