Belum Kantongi Izin, Pembangunan Pusdiklat Maitreya Siriwijaya Dipertanyakan
Emi Sumitra Anggota DPRD Komisi 1 |
"Kami sangat kaget. Karena ada pembangunan pusdiklat sebesar ini kami tidak diberitahu sebelumnya. Jadi dari hasil inspeksi mendadak atau sidak ini, kami akan rapat DPRD," kata Sukardi.
Menurut dia, lahan yang akan digunakan mencapai 62 hektare, dan bakal merambah ke pemukiman masyarakat bahkan akan merelokasi beberapa mushala, yang sudah ada sebelumnya di desa Itu.
Anggota Komisi 1 Emi Sumitra menambahkan "pembangunan pusdiklat ini ilegal. Karena pembangunan tersebut belum mendapatkan izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyuasin dan warga setempat, juga tidak memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri dalam Mendirikan Rumah Ibadah". Tegasnya.
Emi juga mengatakan, "di sana sudah ada rumah ibadah lain yang nantinya akan dirobohkan jika pembangunan vihara dilanjutkan". Hal ini jelas akan mengganggu kerukunan antar umat beragama, bahkan lebih parahnya jika sampai dirobohkannya mushollah itu bisa memancing emosi masyarakat yang umumnya masyarakat sekitar adalah muslim.
Sementara itu, ketua FKUB H. Rasid Sobri menjelaskan "tidak ada rekomendasi dan izin, karena kalau mau membuat rumah ibadah berdasarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus ada warga yang menggunakan sebanyak 90 orang dan disetujui masyarakat sekitar minimal 60 orang". pungkasnya. (red)