APK Caleg Dapil II Purwakarta Ini Langgar PER-KPU

Tidak Sesuai Per-KPU, Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg akan di tertibkan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta.
PURWAKARTA, Media Advokasi, - Di duga melanggar peraturan KPU nomor.75/PL.01.5/Kpt/3214/KPU-Kab/IX/2018, tentang lokasi terlarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan umum tahun 2019. Maka akan di tindak tegas oleh Panwascam Bungursari.

Apabila APK milik calon legislatif (caleg) dari PKB DPRD Kabupaten Purwakarta di dapil II itu tidak segera dicabut maka akan ditindak tegas oleh Satpol-PP.  Menurut Ano, pemasangan APK tersebut salah  tempat, dan terpasang pada salah satu warung tepat di depan kantor Kecamatan Bungursari. Sesuai PKPU tersebut, maka terpaksa dalam jangka waktu lima hari sejak ada teguran secara tertulis, selanjutnya pihak Panwascam akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan langsung, ujar Ano Suharyono, SH ketua Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, kepada media advokasi.com Rabu (26/9/2018) di kantornya.

"Kita akan membuat surat himbauan kepada caleg tersebut termasuk ke Caleg lainnya, terkait hal larangan pemasangan APK secara tertulis. Karena pemasangan apk tersebut sudah ada aturan sesuai zonasinya, serta tidak diperbolehkan untuk memasang pada sembarang tempat seperti lembaga pendidikan, sarana ibadah, kantor pemerintahan dan kantor BUMD/BUMN, pada pohon, apa lagi ini termasuk salah satu pelanggaran, karena dipasang di warung yang berjarak dekat dan tepat 100 meter dari depan kantor kecamatan," ungkapnya.

Sementara itu  masih ditempat yang sama, menurut Samsi Rafiyuddin Divisi Pengawasan Pelanggaran Panwascam Bungursari menambahkan, "Panwascam Bungursari sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan himbauan secara lisan kepada H. Castono, S. Ag,. MH. Caleg PKB nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil Purwakarta II tersebut, selanjutnya apabila dalam jangka waktu lima hari tidak di turunkan sendiri, biarlah urusan Satpol-PP yang akan bertindak, karena yang memiliki penegakan Perda adalah ranahnya Satpol-PP," pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts