60 KADES DATANGI KEMENDES, DIREKTUR PMD: "ENJOY SAJA PAK KADES"

Direktur PMD Kemendes PDTT, M Fachri, saat menerima kades dari Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Senin kemarin
JAKARTA, Media Advokasi - Untuk kesekian kalinya, para kepala desa dari daerah berkunjung ke Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan.

Tak ketinggalan, kurang lebih 60 Kades se-Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, juga mendatangi Kemendes PDTT dan diterima Direktur PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), M Fachri. Apa saja yang menjadi masalah bagi para Kades dalam mengelola Dana Desa dan apa pula pesan Direktur PMD kepada mereka?

Demikian siaran pers yang dikirim Kemendes PDTT yang diterima media ini, Kemarin, (17/9/2018).

Para kepala desa yang baru saja dilantik tersebut berkonsultasi seputar Dana Desa (DD), terutama dalam konteks pengalokasian dan pengawasannya.

Di depan mereka, M. Fachri menjelaskan, ada Tiga kementerian yang memiliki  tugas yang bersentuhan langsung dengan DD, yakni Kemendes, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.

“Kami (Kementerian Desa -Red) menjadi tulang punggung pengelolaan DD. Kewenangan kami lebih ke hal-hal teknis terkait penggunaan DD, baik kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maupun pendampingan,” katanya

Oleh karena itu, lanjutnya, setiap Tahun diterbitkan Permendes tentang penetapan prioritas penggunaan DD sebagai rujukan bagi Desa.

Sebagai penanggung jawab, lanjut Fachri, Kepala Desa diminta sungguh-sungguh menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Melalui program DD, pemerintah ingin memandirikan desa untuk mengurus dan mengelola potensi yang dimiliki menuju Desa yang  berdaulat dan makmur.

Supaya kades tidak merasa  tertekan dan trauma dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan DD, M. Fachri tambahkan, pihak Kemendes telah  “memagarinya” dengan beberapa bentuk advokasi, seperti melakukan penandatanganan MoU  dengan Kemendagri dan Polri serta  membentuk Satuan Tugas (Satgas) DD.     

“MoU bersifat advokasi. Bila ada laporan DD, diserahkan dulu ke Tim APIP Inspektorat yang memeriksa secara administrasi. Tidak langsung ditindak secara pidana. Begitupun dengan kejaksaan, sudah ada instruksi dari Kejagung untuk hal itu,” jelasnya.

Dia mengimbau agar kades tetap enjoy dalam mengelola DD selama berpedoman pada aturan yang ada dan dilakukan dengan musyawarah Desa.

"Jika ada sesuatu yang perlu dicarikan solusi, silakan berkoordinasi dan konsultasi dengan pendamping desa", pungkasnya.
(ar/icm/yl).

Popular Posts